Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Awas, APK Yang Langgar Aturan Dilepas Bawaslu Tanggal 30 Januari Ini
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Awas, APK Yang Langgar Aturan Dilepas Bawaslu Tanggal 30 Januari Ini

Rizki Saputera
Rizki Saputera 28 Januari 2019, 23.21
Share
DCIM0249
APK (Alat Peraga Kampanye) seperti spanduk Calon Legeslatif harus di pasang di tempat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
SHARE

TERAS7.COM – Pelanggaran beberapa aturan dalam pemilu seakan-akan sudah menjadi kebiasaan bagi beberapa calon dari Partai Politik dan perseorangan yang mengikuti pemilu.

Mengacu pada data dari Bawaslu Kabupaten Banjar hingga tanggal 18 Desember 2018 ada sebanyak 30 pelanggaran di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.

Bawaslu sendiri pada awalnya melakukan langkah komunikasi ke calon peserta dari Parpol dan perseorangan untuk menindak pelanggaran tersebut dan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermasalah itu dipindahkan atas inisiatif mereka sendiri.

Akan tetapi berdasarkan rekap data Bawaslu Banjar terbaru selama 1-15 Januari 2019 terjadi lagi pelanggaran dan meningkat hingga 168 pelanggaran, dimana 127 pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti dan 41 pelanggaran masih di proses.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fazeri Tamzidillah saat ditemui di Aula Barakat pada senin sore (28/1) menjelaskan bahwa pelanggaran seperti pemasangan APK yang tidak sesuai penempatannya ini dalam waktu dekat akan ditertibkan oleh Bawaslu.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

DCIM0862 1
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fazeri Tamzidillah

“Pelanggaran seperti pemasangan APK ini cukup dinamis, pertama kami tangani secara persuasif, ternyata malah terjadi peningkatan, karena itu akan kami tertibkan secara langsung ke lapangan pada tanggal 30 januari 2019,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Banjar ini menjelaskan bahwa menertibkan pelanggaran pada pemasangan APK ini sudah menjadi kewenangan langsung oleh Bawaslu.

“Kalau dulu Bawaslu cuma berwenang untuk merekomendasikan pada pihak terkait untuk menindak pelanggaran pemilu, maka di Pemilu kali ini Bawaslu mendapat kewenangan lebih dari negara untuk menindak pelanggaran pemilu seperti pelanggaran penempatan APK ini,” jelasnya.

Fazeri Tamzidillah menerangkan walaupun penindakan ini dilaksanakan pada tanggal 30 januari 2019 secara serentak se provinsi Kalsel, bukan berarti penertiban APK bermasalah ini tidak berlanjut.

“Kami akan terus memantau kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi hingga 17 april 2019. Karena itu kami himbau kepada seluruh calon legeslatif dari Parpol dan perseorangan yang APK-nya terindikasi berada di tempat yang tidak seharusnya agar dapat dipindahkan sebelum ditindak,” seru Fazeri Tamzidillah.

Ketua Bawaslu Banjar menjelaskan bahwa pembuatan dan pemasangan APK selama Pemilu ini sendiri harus sesuai dengan aturan PKPU 23, 28 dan 33 serta untuk Kabupaten Banjar harus sesuai dengan Perbup Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2013.

Dalam Perbup Nomor 17 tahun 2013 tersebut disebutkan penempatan APK tersebut tidak boleh dipasang ditempat-tempat seperti rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati, gedung atau kantor milik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, monumen bersejarah, tiang atau gardu listrik dan telepon, rambu-rambu lalu lintas, terminal angkutan umum atau bis, jembatan, median jalan, di depan kantor sekretariat partai politik lain, taman kota dan gedung yang melekat atau satu kompleks dengan gedung pemerintah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
26 Reviews 26 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?