TERAS7.COM – Satreskrim Polres Asahan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di Mapolres Asahan, Rabu (5/6/2024).
“Berkas perkara ini telah kami limpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu P21,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto didampingi Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban.
Ia juga menjelaskan, konferensi pers ini dilakukan untuk memgantisipasi informasi yang simpang siur atas kasus ini.
Peristiwa asusila yang menimpa anak berusia 8 tahun berinisial SSF ini terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Mirisnya, perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri berinisial FA (31) pada tanggal 24 Maret 2024.
Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada ibu kandungnya berinisial NS.
“Hubungan FA dengan NS (ibu korban) tidak harmonis. Terus, FA sering menunjukkan film porno kepada korban,” ujar AKP Rianto.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, korban juga pernah disetubuhi oleh pamannya sendiri berinisial TE pada tahun 2023 dan kakek korban berinisial M sekitar 2 tahun yang lalu.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian kemaluan dan trauma atas peristiwa tersebut.
“Terhadap TE dan M masih kami lakukan penyidikan yang mendalam. Tapi, untuk saat ini kami baru menahan 1 orang tersangka. Kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang-terangnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami akan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum yang berlaku,” tegas AKP Rianto.
Terkait kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.