TERAS7.COM – Peternakan Babi yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada 24 Juni 2019 yang lalu disidak oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Sidak dilakukan Satpol PP Kota Banjarbaru bersama Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dan Pihak Kelurahan merupakan bentuk respon keluhkan masyarakat, karena berada di kawasan pemukiman dan belum memiliki izin perusahaan peternakan.
Selain itu, peternakan yang berdampingan langsung dengan salah satu Pondok Pesantren di Guntung Manggis ini, menimbulkan aroma tidak sedap serta mengganggu masyarakat disekitarnya.
Dari data yang diperoleh, jumlah kandang babi yang berada di peternakan ini sebanyak 54 bilik dan setiap bilik terdapat kurang lebih 50 sampai 80 ekor babi, sehingga jika di total terdapat kurang lebih 4.000 ekor babi.
Berdasarkan lampiran dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002, usaha peternakan babi yang memiliki babi lebih dari 125 ekor, diharuskan mengantongi izin perusahaan perternakan.
PLT Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, drh. Yohana Kriswunantu saat ditemui oleh awak media pada Jumat (5/7) membenarkan peternakan tersebut tidak memiliki izin.
“Betul, peternakan tersebut tidak memiliki izin, akan ditutup dan dipindahkan. Tapi sebab penutupan itu bukan karena tidak berizin, tapi karena dibangun di wilayah pemukiman dan tak sesuai dengan tata ruang Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Yohana Kriswunantu menambahkan, tugas instansi mereka adalah memberikan bimbingan teknis mengenai peternakan seperti sanitasi, makanan dan teknis manajemen kandang.
“Kami sudah menyarankan para peternak untuk mengurus izin perusahaan. Kami juga memberikan saran seperti sanitasi tertutup untuk kotoran babi dan membersihkan kandang 2-3 kali sehari, serta tidak lagi menggunakan pakan dari sampah rumah makan, tapi dari ampas tahu yang tidak berbau,” ungkapnya.
Daging babi yang diternakan itu lanjut Yohana Kriswunantu, tidak dijual di Banjarbaru, tapi untuk memenuhi permintaan pesanan dari Banjarmasin.
“Hampir tiap hari 8 ekor babi untuk memenuhi permintaan dari Banjarmasin. Itu potensi usaha dan kita tidak bisa menutup usaha orang karena barang itu bukan illegal. Juga daging babi diperlukan untuk upacara adat masyarakat Batak, jadi mereka tidak bingung kemana mencarinya,” tutupnya.