TERAS7.COM – Bagian Organisasi Setda Kabupaten Balangan sosialisasikan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Perbup Nomor 129 Tahun 2022, bertempat di aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Selasa (14/3/2023).
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Balangan, Ernawati menerangkan sosialisasi Sistem Kerja ASN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 dan 7 Tahun 2022.
“Kami dari Bagian Organisasi mensosialisasikan Perbup Nomor 129 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Ini dasarnya adalah menindak lanjuti Permenpan RB Nomor 6 dan 7 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, setelah penyederhanaan birokrasi, penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional, sistem kerja mengalami perubahan yang lebih dinamis.
“Kemudian sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, bahwa eksistensi jabatan fungsional ini juga lebih dikedepankan lagi, untuk memenuhi target-target kinerja yang harus dicapai sebuah organisasi,” tambahnya.
Ia juga berharap Sistem Kerja ASN dapat diimpelementasikan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar sasaran kinerja dan sistem kerja saling berkesinambungan.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini nanti bisa diimplementasikan di SKPD, sehingga antara Sasaran Kerja Pegawai (SKP), perjanjian kinerja, sistem kerja, itu saling berkesinambungan satu dengan lainnya,” harapnya.
Adapun kegiatan sosialisasi Sistem Kerja ASN, diikuti oleh perwakilan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat pelaksana pada masing-masing SKPD.