TERAS7.COM – Masih maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi sorotan komisi I DPRD Kalsel.
Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, terus upayakan rancangan peraturan daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalsel.
Melalui ketua komisinya, Dra. Hj. Rachmah Norlias menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah dengan study komparasi ke DPRD provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, jum’at (2/12/2022).
“Kami melakukan kunjungan ke provinsi Kalimantan Tengah kali ini dalam rangka study komparasi terkait revisi Perda nomor 17 tahun 2018 tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif”, dimana provinsi Kalteng, tengah melakukan pembahasan terkait Raperda serupa”, ungkap Rachmah.
Lebih lanjut Rachmah menambahkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel menginginkan agar Perda penyalahgunaan narkotika ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.
Diharapkan Rachmah, materi hasil dari pertemuan kali ini dapat menambah masukan-masukan untuk komisi I dalam menyusun revisi perda nomor 17 tahun 2018 yang akan direvisi pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Kalteng, Yuyun Wahyudi, S.E., M. Si., yang menerima rombongan komisi I DPRD Kalsel mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dirancang untuk mendukung program pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dengan tajuk “Bersih Dari Narkoba (Kalteng Bersinar)”, ungkapnya.
Ditambahkannya, DPRD Kalteng menyambut baik kegiatan komparasi yang dilakukan DPRD Kalsel kali ini, mengingat Raperda ini mempunyai ini langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkotika, sehingga sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa, pungkasnya.