Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bangun Kepedulian dan Kesadaran Masyarakat, DLH PPU Gelar Rakor Bank Sampah Go Green
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bangun Kepedulian dan Kesadaran Masyarakat, DLH PPU Gelar Rakor Bank Sampah Go Green

Tim Redaksi
Tim Redaksi 24 Oktober 2024, 16.15
Share
Rakoor Bank Sampah Go Green oleh DLH Penajam Paser Utara. (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – Rapat Koordinasi Bank Sampah Go Green menuju ekonomi sirkuler digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU).

Rakor yang dihelat di Hotel IKA Petung ini dibuka oleh Sekretaris DLH PPU, Syamsiah yang dihadiri 64 peserta dari OPD dan perwakilan unit bank sampah swadaya Masyarakat.

Kepala bidang Pengelolaan Sampah da Limbah B3, Kamaruddin menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah oganik dan non organic. Bukan hanya itu, juga sampah yang memiliki nilai ekonomis.

“Jadi di sini kami berikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah,”jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini akan digelar hingga 23 Oktober dan diikuti perwakilan OPD, sekolah dan bank sampah yang dikelola Masyarakat.

Baca juga :

Dirjen Cipta Karya Soroti Pengelolaan Sampah di Banjarmasin

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

TPA Bongkang Penuh, Pemerintah Rancang Lokasi Pembuangan Baru di Selatan Tabalong

Sementara itu, Sekretaris DLH PPU, Syamsiah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menjadi dasar Tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip pengelolaan sampah adalah reduce, reuse, dan recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah sampah.

Ia mengatakan, Bank sampah menerapkan sistem seperti perbankan, namun yang ditabung adalah sampah, bukan uang.

“Dari dasar pengolahan 3 R tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga mengenai Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah,” ujarnya.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 ini memasukkan fungsi bank sampah sebagai media edukasi, perubahan perilaku, dan menekankan pada implementasi circular economy.

Pada permen ini juga disertakan skema pendanaan untuk pemberdayaan Bank Sampah baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang belum ada di Permen sebelumnya.

Ia berharap, program yang semakin disempurnakan ini dapat meningkatkan fungsi dari bank sampah semakin maksimal serta dapat meningkatkan minat dan kesadaran warga untuk dapat memilah sampah sesuai dengan peruntukannya dan menghasilkan nilai ekononomis bagi masyrakat itu sendiri.

“Serta dapat terciptanya lingkungan yang bersih dan lingkungan yang memiliki keteraturan dalam pengolahan sampahnya,” tukasnya.

Adapun tujuan dibentuknya bank sampah adalah bagian dari sebuah strategi untuk membantu mengolah sampah, membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat agar dapat memanfaatkan potensi sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Sekadar informasi, manfaat Bank Sampah untuk lingkungan diantaranya mengurangi penumpukan sampah, mencegah pencemaran lingkungan, dan ebagai penggerak sosial ekonomi masyarakat.

You Might Also Like

Dirjen Cipta Karya Soroti Pengelolaan Sampah di Banjarmasin

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

TPA Bongkang Penuh, Pemerintah Rancang Lokasi Pembuangan Baru di Selatan Tabalong

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?