TERAS7.COM – Rapat Koordinasi Bank Sampah Go Green menuju ekonomi sirkuler digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU).
Rakor yang dihelat di Hotel IKA Petung ini dibuka oleh Sekretaris DLH PPU, Syamsiah yang dihadiri 64 peserta dari OPD dan perwakilan unit bank sampah swadaya Masyarakat.
Kepala bidang Pengelolaan Sampah da Limbah B3, Kamaruddin menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah oganik dan non organic. Bukan hanya itu, juga sampah yang memiliki nilai ekonomis.
“Jadi di sini kami berikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah,”jelasnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini akan digelar hingga 23 Oktober dan diikuti perwakilan OPD, sekolah dan bank sampah yang dikelola Masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris DLH PPU, Syamsiah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menjadi dasar Tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip pengelolaan sampah adalah reduce, reuse, dan recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah sampah.
Ia mengatakan, Bank sampah menerapkan sistem seperti perbankan, namun yang ditabung adalah sampah, bukan uang.
“Dari dasar pengolahan 3 R tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga mengenai Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah,” ujarnya.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 ini memasukkan fungsi bank sampah sebagai media edukasi, perubahan perilaku, dan menekankan pada implementasi circular economy.
Pada permen ini juga disertakan skema pendanaan untuk pemberdayaan Bank Sampah baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang belum ada di Permen sebelumnya.
Ia berharap, program yang semakin disempurnakan ini dapat meningkatkan fungsi dari bank sampah semakin maksimal serta dapat meningkatkan minat dan kesadaran warga untuk dapat memilah sampah sesuai dengan peruntukannya dan menghasilkan nilai ekononomis bagi masyrakat itu sendiri.
“Serta dapat terciptanya lingkungan yang bersih dan lingkungan yang memiliki keteraturan dalam pengolahan sampahnya,” tukasnya.
Adapun tujuan dibentuknya bank sampah adalah bagian dari sebuah strategi untuk membantu mengolah sampah, membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat agar dapat memanfaatkan potensi sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Sekadar informasi, manfaat Bank Sampah untuk lingkungan diantaranya mengurangi penumpukan sampah, mencegah pencemaran lingkungan, dan ebagai penggerak sosial ekonomi masyarakat.