TERAS7.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (27/11) juga membahas satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Agus Maulana seluruh fraksi-fraksi DPRD Banjar dalam Pemandangan Umum menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dibahas dalam tahapan selanjutnya.
Diajukannya Raperda dengan 20 Bab dan 155 Pasal ini menjadi pertanyaan dari Fraksi Persatuan Pembangunan yang diwakili juru bicara Fitriah.
“Kabupaten Banjar pernah memiliki Perda seperti ini pada tahun 2007, namun pada tahun 2016 dicabut oleh Gubernur Kalsel. Kami perlu penjelasan Pemkab Banjar selaku eksekutif mengenai hal ini,” terangnya.
Pengajuan Raperda yang cukup penting sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah ini lanjut Fitriyah sudah cukup terlambat.
“Pasalnya UU yang mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah dibentuk dalam Perda sudah ada sejak 2006. Perda ini sangat penting bagi kita sehingga punya dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan mencegah penyalahgunaannya, sehingga penyusunannya harus dikonsultasikan ke Pemprov Kalsel, agar tak berlawanan dengan aturan yang ada dan tidak dicabut lagi,” pintanya.
Sementara Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FKDI) melalui juru bicara M. Zaini berharap Raperda ini dapat meningkatkan kemampuan Pemkab Banjar mengelola barang milik daerah dengan bertanggung jawab, tertib administrasi dan transparan.
“Pengelolaan barang milik daerah ini harus sangat diperhatikan oleh Pemkab Banjar karena sama pentingnya dengan laporan keuangan daerah,” ungkap Zaini.
Demikian pula Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat dengan juru bicara Soraya juga memberikan beberapa catatan penting dalam pembahasan Raperda ini.
“Pengelolaan barang milik daerah, terutama tanah harus memiliki sertifikat dengan batasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga tarif untuk sewa barang milik daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional agar tak menjadi beban bagi daerah,” jelasnya.
Pencatatan dan perhitungan barang milik daerah lanjut politisi PAN ini harus dilakukan dengan cermat.
“Sehingga penyusutan yang terjadi wajar dan yang sudah tak dapat dimanfaatkan segera dihapuskan,” kata Soraya.