TERAS7.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional akan segera diterapkan.
Hal itu diungkapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Kuala (Batola) H Abdul Manaf, dalam sebuah kesempatan apel pagi, di halaman Kantor Bupati setempat.
Dia mengatakan, Perpres 33 Tahun 2020 mengatur mengenai batas tertinggi pengeluaran daerah yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Adapun batas-batas yang tidak boleh terlampaui itu, terang Pj Sekda, seperti satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Pria yang akrab disapa Manaf ini juga menambahkan, Perpres 33 Tahun 2020 ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
“Standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam perpres digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” timpalnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda meminta, agar Bappelitbang dan BPKAD untuk mengakomodir Perpres ini ke dalam anggaran daerah tahun 2020. Sehingga paling lambat tahun anggaran 2021 sudah harus diterapkan.
Karena itu, dia pun mengimbau seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan pelaporan dan review yang dilakukan inspektorat.
“Agar BPKAD bisa dengan segera menyusun laporan keuangan tepat waktu sesuai permintaan BPK,” ucap Pj Sekda.
Dia juga menekankan, memasuki tahun ketiga Pemerintahan Batola saat ini seluruh ASN agar meningkatkan intensitas dan langkah-langkah strategis perubahan manajemen serta penyelenggaraan dalam upaya terwujudnya pencapaian visi misi yang dilaksanakan.