TERAS7.COM – Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, S.PdI dibantu Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan 2 pria berinisial RD (39) dan KL (38) keduanya adalah warga desa Kalamus kecamatan Paku kabupaten Barito timur.Kalimantan tengah pada Rabu (22/02/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya 2 pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tepatnya di tepi jalan desa Waling kecamatan Bintang Ara.Tabalong terlihat 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan posisi sedang parkir membeli jajanan di tepi jalan umum” ungkap Sutargo.
“Petugas melihat pelaku RD terlihat mencurigakan serta menyembunyikan sesuatu di balik jaket yang dikenakannya, sehingga saat itu juga petugas menghampiri namun pelaku melakukan perlawanan serta membuang sesuatu barang ke arah semak-semak disekitar tempat tersebut” lanjutnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan mencari barang yang di buang ke semak-semak dan ditemukan 1 buah kotak rokok bekas, yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku RD dan KL sudah diamankan diPolres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip narkotika di duga sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 bungkus kotak rokok warna merah, 2 buah handphone warna hitam dan hijau tosca, 1 unit sepeda motor bebek” pungkas Sutargo.