TERAS7.COM – Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar Sosialilsasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2020.
Bertempat di Ballroom Barito Fave Hotel Banjarbaru, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan partai politik diantaranya, PDI-P, PAN, NasDem, Golkar dan PPP, serta perwakilan dari bakal calon Walikota Banjarbaru jalur Indipenden, KPU Banjarbaru dan Kesbangpol Kota Banjarbaru, Rabu (18/03).
Dahtiar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan, sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pilkada tahun 2020, sebagaimana ketahui bahwa mempunyai kewenangan dalam penyelesaian dan menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu, kode etik maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
“Termasuk di dalamnya adalah terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilihan pemilihan ini yang bisa saja timbul antara peserta dengan peserta lainnya dan juga peserta dengan penyelenggara, sehinggai itulah maksud dan tujuan kami mengundang seluruh partai politik karena bisa jadi nanti ada partai politik yang mengusung calon di Pilkada,” ujarnya.
Dalam penyelesaiain sengketa dalam pemilu, Bawaslu mengacu pada Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo Peraturan Bawaslu RI nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada.
Sedangkan dalam proses sengketa pemilu berdasarkan undang-undang tersebut Dahtiar menjelaskan, ada perbedaan mekanisme proses dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana mengacu Pada Undang-undang no 10 Tahun 2016 dikenal dengan musyawarah, sedangkan Undang-undang nomor 7 tahun lalu ada proses ajudikasi
“Kalau untuk yang kena prosesnya misalkan, hari ini dimasukkan maka dalam 1 hari atau 2 hari sudah diregistrasi, kemudian diselesaikan dalam proses panjang 5 hari dan harus sudah diputuskan, Bawaslu akan memanggil kedua belah pihak untuk bermusyawarah, apakah ada langkah damai atau tidak, kemudian hasilnya kita rekomendasikan ke KPU yang berhak memutuskan,” jelasnya.
Disamping itu, Aris Mardiono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provisi Kalsel selaku narasumber pertama mengatakan, Kewenangan Bawaslu selain pengawas, pencegah dan penanganan pelanggaran juga ada penyelesainan sengketa sebagai alat negara untuk mencari keadilan.
“Yang mana dalam proses penyelesainnya juga dilakukan secara terbuka, kedua belah pihak yang bersengketa dipanggil untuk menyampaikan permasalahannya, bisa juga menghadirkan ahli,” terangnya.