TERAS7.COM – Setelah belakangan ini jadi sorotan, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar akhirnya kembali melakukan penyesuaian tarif air minum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rabu (28/09/2022).
Komisaris PT Air Minum Intan Banjar, HM Hilman mengatakan, tarif beban langganan PTAM Intan Banjar dikembalikan seperti semula (abonemen). Namun, dengan harga tarif air minum yang sekarang.
Dengan ini, artinya sekarang tidak ada lagi biaya pemakaian standar kebutuhan pemakaian air 10 kubik seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2022. Akan tetapi, nantinya terdapat abodemen pada masing-masing golongan.
“Jadi seperti dulu, ada abonemen yang ditetapkan masing-masing golongan dengan harga dasar sekarang Rp 9.000 per meter kubik,” ujar HM Hilman usai RUPS Luar Biasa.
Meski dikembali ke abonemen, Hilman mengatakan untuk kisaran tarifnya per masing-masing golongan masih akan dibahas terlebih dahulu.
“Kisaran abodemen ini masih dibahas,” ucapnya.
Dengan adanya abonemen ini, rumah ibadah juga mendapatkan angin segar, ia mengatakan setial pemakaian air dari suatu tempat ibadah tidak dikenakan biaya pemakaian minimum lagi.
“Tempat ibadah termasuk golongan satu, dengan tarif dasar Rp4.200 meter kubik. Jadi erapa jumlah air yang digunakan tinggal dikalikan dengan Rp4.200 meter kubik,” ucapnya.
Menurut Hilman, tarif dasar golongan satu sebesar Rp 4.200 oleh PTAM Intan Banjar merupakan yang termurah di Kalimantan Selatan.
Lalu, untuk kelompok dua, tarif air minum dasar sebesar Rp 9.000, tarif kelompok tiga Rp 11.500, dan tarif golongan empat merupakan kesepatakan.
Adapun untuk penetapan tarif ini juga telah sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beserta Gubernur dan hasil dari RUPS Luar Biasa.
Untuk penyesuaian tarif baru ini berlaku sejak selesai RUPS Luar Biasa hari ini, dan tinggal menunggu kebijakan turunan dari pemegang saham PTAM Intan Banjar, yaitu revisi SK Bupati Banjar, SK Walikota Banjarbaru serta SK Gubernur.