TERAS7.COM – Berkat memberikan respon tercepat dengan bukti penyelesaiaan pengaduan publik selama satu tahun, 5 Perangkat Daerah (PD) di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terima penghargaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2020.
Yang mana penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Kalsel. Sebelumnya pemberian penghargaan ini telah dievaluasi dengan dilakukannya penilaian secara Nasional oleh Ombudsman.
Bertempat di ruang pertemuan Bappelitbangda, Selasa (13/10/2020) Bupati HST H A Chairansyah yang diwakili Pj Sekda H Faried Fakhmansyah serahkan penghargaan kepada kelimanya.
Adapun kelima PD tersebut ialah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, RSUD Damanhuri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Dalam rangka mewujudkan percepatan peningkatan kualitas publik, maka perlu adanya penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” ujar Sekda dalam sambutannya.
Ia menjelaskan di wilayah HST pada tahun 2020 kali ini terdapat 5 PD dengan tingkat kepatuhan zona hijau (tinggi).
“Ini kita lakukan karena adanya rekomendasi dari Ombudsman Kalsel, untuk memberikan semacam penghargaan dari daerah terhadap PD yang nilai pelayanannya sudah masuk zona hijau,” jelasnya.
Kemudian untuk dinas-dinas lain ia berharap, agar tidak segan untuk meniru dan mereplikasi upaya instansi lain yang telah baik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan 5 PD yang mendapatkan apresiasi tersebut merupakan PD yang memberikan respon tercepat, dengan bukti penyelesaian pengaduan publik selama satu tahun.
“Untuk respon penyelesaiannya, rata-rata dengan waktu tiga sampai lima hari sesuai SOP,” ungkap Noorhalis.
Ia juga menyampaikan, salah satu tugas lain dari Ombudsman adalah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang kurang baik.
“Masyarakat menyampaikan pengaduannya secara langsung ataupun melalui telepon, dan Ombudsman wajib menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.