TERAS7.COM – Satpol PP Kabupaten Banjar menangkap 2 pelaku prostitusi online berkedok karyawan salon di Gang Mujahiddin, Tanjung Rema, Martapura pada Rabu (22/7) kemarin.
Pelaku berinisial YA dan lN ini diamankan usai penggerebekan yang langsung dipimpin Kasatpol PP Banjar, HM. Ali Hanafiah di salon tempat mereka bekerja.
Kasi Penyelidik dan Penyidik Satpol PP Banjar, Imam Sofiar dari hasil pemeriksaan penyidik Satpol PP, keduanya mengaku bekerja sebagai wanita penghibur dengan berkedok sebagai karyawan salon.
“Penangkapan ini berdasarkan pengungkapan kami dengan bukti berupa chatting melalui aplikasi Michat. Untuk sekali kencan, kedua wanita berusia 25 dan 49 tahun ini menarik tarif mulai dari 250 ribu hingga 300 ribu rupiah,” sebutnya.
Terungkapnya prostitusi online ini berdasarkan informasi dari mulut ke mulut yang didapat dari masyarakat sekitar.
“Kami mendapatkan informasi ini dari warga sekitar sejak beberapa hari lalu yang resah dengan adanya salon yang pengunjungnya laki-laki. Diduga salon ini menyediakan pelayanan esek-esek, namun informasi ini kami terima dari mulut ke mulut, tidak lapor langsung. Setelah kami menghimpun data, kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Imam Sofiar.
Keduanya bakal ditindak pidana ringan dan harus menjalani persidangan di pengadilan setelah pemeriksaan di Satpol PP selesai.
Sementara pemilik salon yang juga dihadirkan di Kantor Satpol PP Banjar untuk dimintai keterangan mengaku tak mengetahui terkait praktek prostitusi yang dilakoni kedua karyawannya ini.
“Saya tak mengerti. Mereka katanya ke kamar ingin istirahat, jadi saya duduk di luar,” ucapnya.