TERAS7.COM – Kementerian Agama telah menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun depan ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta per jemaah.
Namun, angka ini bukan lah nominal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah nantinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo lewat pernyataan resminya di Jakarta, pada Rabu (15/11/2023).
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” ujar Wibowo.
Lantas, berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Indonesia tahun 2024 nanti?
Wibowo menjawab, jika besaran biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Indonesia tahun depan masih belum ditentukan. Sebab akan dibahas terlebih dahulu dengan Panita Kerja (Panja) DPR RI.
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” jawabnya.
Saat ini kata Wibowo, Panja DPR RI tengah bekerja membahas usulan awal BPIH Kemenag sebesar Rp 105 juta tersebut.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.
Kemudian kata Wibowo, setelah Kemenag dan DPR sepakat terkait biaya haji, baru selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.
Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.
Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipih.