TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (14/3/2022).
LKPD ini diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pasal 56 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK.
Penyerahan LKPD ini dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir setiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2021 Pemkab Asahan tersebut diserahkan langsung Oleh Bupati Asahan Surya dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan.
Penyerahan LKPD unaudited tahun anggaran 2021 diawali dengan penandatanganan serah terima laporan.
Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemkab Asahan atas temuan BPK hingga mencapai 80%.
Kemudian, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2021 secara lebih rinci mulai dari tanggal 21 Maret 2022 hingga tanggal 14 April 2022.
Sementara itu, Bupati Asahan Surya mengucapkan terima Kasih dan mengapresiasi Kepala BPK Perwakilan Sumut atas diterimanya LKPD Kabupaten Asahan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Terakhir, ia meminta kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah, utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.