TERAS7.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong telah menginventarisasi sertifikasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Tabalong hingga 74,34 persen, dengan total nilai aset mencapai Rp7,16 triliun.
Untuk meningkatkan persentase ini, BPKAD meminta kerja sama dari setiap SKPD pengampu tanah dalam proses sertifikasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Tabalong, Samsu Alam, usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Tabalong pada Kamis, 16 Januari 2025, di Sekretariat DPRD Tabalong. Rapat tersebut membahas manajemen pengelolaan aset daerah, termasuk pendataan aset yang lebih komprehensif.
Saat ini, dari total 1.875 bidang tanah milik Pemkab Tabalong, sebanyak 1.394 bidang telah tersertifikasi. Namun, nilai aset yang tercatat masih dalam proses verifikasi oleh BPK, sehingga belum menjadi angka final untuk tahun 2024.
Untuk mempercepat sertifikasi, BPKAD akan terus berkoordinasi dengan SKPD terkait, karena mereka bertanggung jawab atas pencatatan dan pengelolaan aset tanah di instansi masing-masing.
“Kerja sama antar SKPD sangat penting. Inventarisasi ini membantu kita memahami posisi aset yang tersebar di berbagai OPD,” ujar Samsu Alam.
Selain menggandeng SKPD, BPKAD juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Tabalong untuk sertifikasi tanah pemda yang belum berstatus hak pakai, serta Kejaksaan Negeri Tabalong dalam penyelesaian aset bermasalah. Langkah ini diambil untuk menata aset daerah dan meminimalisir potensi sengketa.