Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: BPN Ngawi Terbitkan 22 Ribu Sertifikat Anyar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

BPN Ngawi Terbitkan 22 Ribu Sertifikat Anyar

Dimas Ridho Suryo Baskoro
Dimas Ridho Suryo Baskoro 21 Mei 2021, 16.15
Share
SHARE

TERAS7.COM – 22 ribu sertifikat anyar dalam program PTSL pertengahan Mei 2021 berhasil diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi, untuk pemetaan dalam program yang sama mencapai 32 ribu lokasi.


Kepala BPN Ngawi Ganang Anindito mengatakan, untuk mengejar penerbitan sertifikat bukti kepemilikan tanah, BPN Ngawi harus berpacu dengan waktu, “Sudah jadi 22 ribu sertifikat anyar, sekarang sudah bagus,” katanya.


Hanya saja BPN Ngawi belum berani untuk memastikan kapan sertifikat itu diserahkan kepada masyarakat, karena semua itu masih menunggu instruksi dari Kanwil BPN Jatim.


Ganang berharap, target 57 ribu penerbitan sertifikat tanah baru dalam program PTSL pada Oktober 2021 dapat selesai, “Kami akan mengevaluasi pada bulan Juni, jika ada kendala segara di tindak lanjuti,” terangnya.

Dikatakan Ganang Anindito, BPN Ngawi juga berharap kepada masyarakat agar cepat dan proaktif melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?