Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Buntut Percakapan Telpon Dengan Rofiqi, DKPP Pecat Abdul Karim Omar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Buntut Percakapan Telpon Dengan Rofiqi, DKPP Pecat Abdul Karim Omar

Rizki Saputera
Rizki Saputera 9 September 2021, 16.57
Share
KPU Kabupaten Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (8/9/2021) menjadi akhir bagi karier Abdul Kariem Omar sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Sidang DKPP yang dipimpin oleh anggota DKPP, Teguh Prasetyo memutuskan terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap perkara dengan nomor 147-PKE-DKPP/V/2021.

Perkara tersebut diadukan atas nama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah dan anggota Bawaslu Muhammad Syahrial Fitri.

IMG 20210908 WA0003 1

Sidang DKPP pun mengabulkan pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar secara keseluruhan aduannya.

“Sidang memutuskan menjatuhkan sanksi tetap kepada teradu, Abdul Karim Omar berupa pemberhentian sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar,” katanya.

Sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar pun berlaku terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

“Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya

Abdul Karim Omar dalam persidangan dianggap ketua sidang terbukti melanggar pasal 3 pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu ini sendiri disiarkan melalui Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, dimana perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

Perlu diketahui, Abdul Karim Omar sendiri dalam aduan Bawaslu diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang.

Akan tetapi disisi lain kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi, Abdul Karim Omar mengakui bahwa beberapa Anggota PPK telah menerima uang.

Pernyataan berbeda justru disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020, di mana ia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.

Keputusan ini sendiri merupakan buntut dari rekaman percakapan telepon antara ia dan Ketua Tim Pemenangan 02 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) di Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi.

Bahkan rekaman percakapan telepon tersebut menjadi salah satu bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung kepada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar.

Rekaman tersebut juga diakui Rofiqi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar merupakan suaranya sendiri saat berbicara dengan Abdul Karim Omar melalui seluler saat memberikan klarifikasi pada Bawaslu.

“Jadi saya ditanya soal rekaman suara itu apakah suara saya dan seperti apa kronologisnya. Dan saya sampaikan bahwa memang suara saya,” kata Rofiqi.

Meski begitu, Rofiqi enggan berbicara terlalu jauh kepada media, termasuk perihal siapa yang merekam suara tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?