TERAS7.COM – Bupati Balangan H Abdul Hadi keluarkan surat edaran nomor : 300/102/Satpol.PP-BLG/IV/2021 dalam rangka menjaga kesucian bulan ramadhan dan menjaga dan upaya cipta kondisi ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta toleransi antar umat beragama di Kabupaten Balangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan nomor 06 tahun 2005 tentang peraturan yang menodai bulan ramadhan maka dari itu masyarakat diminta untuk tidak melakukan beberapa kegiatan.
Seperti yang pertama yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1, dilarang membuka restoran atau warung sebelum pukul 17.00 WITA, sanksi dan acaman pidana paling lama 7 hari kurungan dan denda paling banyak Rp.500.000,00. Kemudian pasal 3 ayat 2, dilarang berjualan makan dan minuman pada bulan Ramdhan sebelum jam 14.00 WITA, sanksi dan acaman pidana paling lama 7 hari kurungan dan denda paling banyak Rp.500.000,00.
Pasal 4 ayat 1, dilarang menjual menggunakan atau mejual petasan dan kembang api, kecuali untuk kegiatan yang diperbolehkan menurut perundangan-undangan yang berlaku. Pasal 5 dilarang menyembunyikan meriam bambu dan sejenisnya mendapat sanksi kurungan paling lama 7 hari dan paling sedikit 2 hari dan denda paling banyak Rp.250.000,00 dan paling sedikit Rp.100.000,00.
Warung malam atau warung jablay selama bulan ramadhan dilarang buka atau beroperasi. Saling menghormati dan menghargai serta saling toleransi. masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol Kesehatan Covid-19.
Sementara itu, menurut salah seorang penjual warung makan, sebut saja Idoh, menyambut baik terkait larang berjualan dengan batas waktu yang ditentukan tersebut.
“Rezeki kan sudah ada yang mengaturnya jadi dari jam berapapun kita buka sudah ada rezeki disitu,” ujarnya.
Penjual warung makan yang telah buka, 10 tahun ini, juga mengungkapkan menurut pengalamannya warungnya tidak pernah sepi selama bulan ramadhan.
“Kecuali tahun kemarin agak sedikit menurun, karena kan masih dalam suasana Covid-19, kalau sekarang sih rame aja,” pungkasnya.