TERAS7.COM – Bupati Balangan H Abdul Hadi mengusulkan pembagian dengan Kabupaten Tabalong dari hasil operasional perusahaan tambang batu bara oleh PT Adaro Indonesia, 75 persen keuntungannya untuk Kabupaten Balangan.
Hal itu disampaikannya usai digelarnya Forum Group Discussion (FGD), pemaparan sekaligus pembahasan terkait laporan akhir kajian potensi pendapatan dari sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Balangan, di Kapuas room Orchardz industri Hotel Jakarta, pada Rabu (20/12/2023) lalu.
Bupati Balangan menjelaskan, pembagian keuntungan bersih 75 persen tersebut untuk Kabupaten Balangan itu sudah sangat berdasar. Sesuai kajian analisis oleh Pusat Studi Sumberdaya dan Teknologi Kelautan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hasil kajian akademis itu menyebutkan, skema pembagian keuntungan bersih PT Adaro Indonesia dilakukan berdasar pada pasal 16, Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Kemudian, pasal 129 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Besaran nilai pembagian keuntungan bersih kedua daerah atau asumsi harga rata-rata batubara, dengan skenario menggunakan perhitungan produksi ditambah lingkungan sebagai eksternalitasnya atau menggunakan perhitungan produksi dengan prinsip ‘by origin’ yang disebut juga titik asal daerah produk.
“Pembagian hasil keuntungan bersih dihitung dari titik pengerukkan banyaknya produk batu bara ditentukan sesuai asal lokasi kawasan daerah,” katanya.
Abdul Hadi berharap, pada pertemuan berikutnya yang akan difasilitasi Kemendagri, bukan lagi membahas untuk bersepakat, namun telah mendasarkan pada pola ketentuan sesuai peraturannya.
“Tdak akan selesai perdebatan dari kedua belah pihak. Itu apabila, pembagian keuntungan bersih hasil tambang batubara itu tidak diputuskan pola penghitungannya berdasar perturan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia berharap pola penghitungan pembagian yang sesuai peraturan dan undang-undang itu akan diakomodir oleh pihak kementerian ESDM dan Kemendagri.
Untuk diketahui, Kabupaten Tabalong sendiri pada tahun 2023 kembali akan menuntut 55 persen dari pembagian keuntungan bersih hasil pertambangan batubara oleh PT Adaro Indonesia. Itu artinya, Kabupaten Balangan hanya menerima sisanya, senilai 45 persen saja.