TERAS7.COM – Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menentukan perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Demikian diungkapkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir tentang Raperda perubahan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari di lantai 2 Gedung DPRD Banjar Martapura, Sabtu (17/08/2024) siang.
Dikatakan, Perubahan APBD TA 2024 merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam perubahan KUA serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD pada 7 Agustus lalu, dilaksanakan melalui penyesuaian anggaran pemda baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Banyak saran, masukan dan pendapat yang sangat berarti dari pihak DPRD yang telah disampaikan baik dalam pemandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam pembahasan rapat badan anggaran dengan tim anggaran pemda guna perbaikan dari penyempurnaan materi Raperda yang telah kami sampaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Rapat membahas tentang pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan APBD perubahan APBD TA 2024 serta pendapat akhir Bupati Banjar.
Pada rapat tersebut fraksi-fraksi DPRD menyetujui terhadap Raperda perubahan APBD dimaksud. Sementara Syahfuddin Noor sebagai juru bicara laporan badan anggaran menyampaikan agar pemerintah daerah memperhatikan proyek-proyek pembangunan yang dianggarkan pada APBD perubahan ini dilaksanakan dengan cepat dan tepat sesuai batas waktu yang ditentukan.
Diakhir dilakukan penandatanganan pengambilan keputusan terhadap perubahan Raperda TA 2024 oleh Bupati dan para Wakil Ketua DPRD Banjar.