TERAS7.COM – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, menandatangani Piagam Audit Internal atau Internal Audit Charter sebagai komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, dan disaksikan oleh Wakil Bupati, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, serta camat se-Kabupaten Kotabaru pada Senin (10/3/2025).
Inspektur Kotabaru, Fitriadi, menjelaskan bahwa Piagam Audit Internal ini memberikan akses penuh dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Piagam ini menjadi dasar, pedoman, dan batasan kewenangan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada dasarnya, fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Bupati, namun dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut didistribusikan melalui Wakil Bupati kepada Inspektorat,” ujarnya.
Menurutnya, Piagam Audit Internal juga mengatur lingkup pengawasan yang mencakup seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah desa, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ruang lingkup pengawasan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Fitriadi menegaskan bahwa tugas utama Inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam pertemuan Coffee Morning tadi, Bapak Bupati menegaskan komitmennya untuk memberikan kebebasan penuh kepada APIP, khususnya Inspektorat, dalam menjalankan tugasnya. Ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.
Dengan penandatanganan Piagam Audit Internal ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotabaru semakin profesional dan berintegritas, demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.