TERAS7.COM – Berdasarkan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.
Oleh karena itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menghimbau, agar rekam medik, IGD, ruang rawat inap, Poliklinik dan instalasi RSUD Rantauprapat menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu secara gratis.
Program pelayanan kesehatan tersebut diberi nama Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), diluncurkan sebagai pengganti Askesda yang sempat terhenti.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Kamal Ilham saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (3/9/2022).
Ia juga mengatakan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang kurang mampu melalui program SKTM.
“Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata, sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr Erik Adtrada Ritonga MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau bolo Labuhanbatu,” ucapnya.
Namun, ia menjelaskan, SKTM tidak berlaku di luar wilayah Kabupaten Labuhanbatu atau untuk masyarakat di luar Kabupaten Labuhanbatu.
“Dan, untuk pengguna SKTM, berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat,” pungkasnya.
Berikut persyaratan untuk pengurusan SKTM, sebagai berikut:
- Masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang ditandatangani oleh Camat.
- Membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.