TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam membela kepentingan rakyat kecil. Melalui Peraturan Bupati, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini resmi digratiskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan strategis ini menjadi bukti nyata keberpihakan Bupati Andi Rudi Latif terhadap warga kurang mampu, sekaligus mendukung program nasional perumahan rakyat. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang telah diimplementasikan sepenuhnya oleh Pemkab Tanah Bumbu.
“Ini bukan sekadar janji, tapi bukti bahwa Bupati Andi Rudi Latif berpihak pada rakyat kecil,” ujar Kepala Dinas PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono, melalui Kabid Cipta Karya, Amruddin, saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).
Amruddin menjelaskan, retribusi Rp0 berlaku untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 m², serta bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 m². Sementara untuk bangunan komersial seperti rumah mewah dan perkantoran, retribusi tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain memberikan keringanan ekonomi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mempermudah perizinan dan mempercepat pembangunan hunian layak di daerah.
Berbagai pihak menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Di bawah kepemimpinan Andi Rudi Latif, arah pembangunan di Tanah Bumbu dinilai makin inklusif dan berpijak pada asas keadilan sosial.
Dengan kebijakan-kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, Bupati Andi Rudi Latif kembali menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin yang bekerja nyata dan hadir bersama rakyat.