TERAS7.COM – Warga Desa Bintang Ara RT5 dan RT6 Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong keluhkan ruas jalan setempat yang longsor dan menyempit.
Selain akibat banjir beberapa waktu lalu, posisi jalan juga berdekatan dengan sungai. Terlebih, jalan yang menyempit tersebut pernah dijadikan jalur angkutan tambang ilegal dan mendapat penolakan dari warga.
Aktifitas tambang ilegal di wilayah tersebut merupakan aktifitas yang coba dilakukan oleh oknum pelaku Penambang Tanpa Izin (PETI) yang pernah dihentikan kegiatannya pada bulan Juni 2022 oleh tim pengamanan hutan KPH Tabalong.
Namun, kini di lokasi tambang ilegal tersebut sudah tidak ada lagi aktifitas penambangan.
Hal tersebut dipastikan setelah tim gabungan pengamanan hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan dan KPH Tabalong melakukan pulbaket.
Saat di lokasi, tidak ditemui adanya aktivitas penambangan, bekas jalur alat berat pun sudah terlihat sangat lama.
Selain itu, info yang didapat dari warga setempat serta aparat desa, di lokasi tambang sudah lama tidak ada aktivitas karena mereka mengalami kesulitan mengeluarkan hasil tambang batubara, warga desa kompak menolak jalan yang ada digunakan untuk angkutan batu bara.
“Kegiatan PETI dan angkutan batubara sudah tidak ada lagi di wilayah tersebut, dan untuk ke depannya, tim pengamanan hutan Dishut melalui KPH Tabalong akan lebih mengetatkan lagi pengawasan terhadap wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” ujar Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra. Senin (01/08/2022).
Kadishut yang akrab disapa Aya ini juga menjelaskan bahwa, jalan yang dilalui angkutan truk penambang ilegal tersebut merupakan jalan baru dalam kawasan HTI PT Trikorindotama Wanakarya.
Menurut Aya, semestinya jika terdapat kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah izin konsesi, maka yang berkewajiban menindak ialah perusahaan yang memiliki izin tersebut.
“Pihak pemegang ijin (PT Trikorindo) juga berjanji akan lebih intensif mengamankan wilayah kerjanya di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya.