TERAS7.COM – Musim Hujan disertai angin kencang melanda Indonesia, tidak terkecuali Kalimantan Selatan. mengakibatkan ombak tinggi berdampak kepada izin pelayaran nelayan untuk melaut menangkap ikan.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muhammad Fadhli bahwa semua kegiatan melaut itu harus berpatokan dengan pengumuman BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika).
“Patokan kita pengumuman dari BMKG,” ujar Muhammad Fadhli saat ditemui jurnalis Teras7.com. Senin (11/01).
Dirinya menjelaskan selain mendapatkan pengumuman cuaca dari BMKG, nelayan yang hendak melaut juga harus melewati berbagai pemeriksaan sebelum diperbolehkan melaut.
“Kalau sudah ada pengumuman dari BMKG, sebelum berlayar harus diperiksa oleh pengawas, baru mendapatkan SLO (Surat Laik Operasi), setelah itu harus ke Syahbandar untuk mendapatkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” jelasnya.
Fadhli juga mengatakan apabila seketika ada perubahan cuaca oleh BMKG maka Surat Persetujuan Berlayar tidak akan dikeluarkan oleh Syahbandar kepada nelayan yang hendak melaut.
“Apabila ada pengumuman bahwa cuaca tidak mendukung oleh BMKG, maka tidak akan dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar tadi,” ucapnya.
“Maka Kapal itu akan ditahan dulu layarnya sampai cuaca kembali mendukung,” tambahnya.
Sementara itu, Randi masyarakat yang saat diberitahu perihal ini menyatakan bahwa dirinya setuju dengan langkah yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut.
“Langkahnya bagus, jadi keselamatan nelayan bisa diatasi, kalau tidak ada izin bahaya juga melaut saat waktu ombak tinggi,” pungkasnya.
Randi juga mengharapkan agar nelayan dapat mematuhi, dan jangan sampai malah memaksakan melaut tanpa mengantongi izin, karena itu berbahaya untuk keselamatan.