TERAS7.COM – Senin malam (29/4) menjadi malam sial bagi Doni Setiawan Alias Doni (35) warga Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Ia ditangkap oleh pihak yang berwajib di Jl. Perjuangan Simpang Tiga Sungai Sipai, tepatnya di depan Futsal Borneo Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar usai kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Tak berselang lama setelah penangkapan Doni, Adi Saputra Alias Adi (36), warga Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura ditangkap di Komplek Benawa Raya, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada selasa dini hari (30/4).
Dari tersangka Adi didapatkan barang bukti seperti 17 paket sabu-sabu dg berat 5,62 gram, 1 lembar plastik hitam, 1 buah bong kaca, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 bilah pipet kaca, 1 buah sendok dari sedotan dan uang hasil penjualan sebesar 500 ribu rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Zarkasi mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
“Pertama kami amankan tersangka pertama di Sungai Sipai, kami dapatkan barang bukti 1 paket sabu-sabu. Setelah itu kami kembangkan lagi dan berhasil kami tangkap tersangka kedua. Setelah digeledah kami temukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iptu Zarkasi.
Kedua tersangka ujar Iptu Zarkasi akan dijerat dengan pasal 112-114 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
“Tersangka pertama dijerat dengan pasal 112-114 ayat 1 karena barang bukti dibawah 5 gram. Sementara itu tersangka kedua yang merupakan pengedar dan penjual narkotika yang beroperasi di Martapura dengan barang bukti diatas 5 gram akan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.