Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dengan Prokes Ketat, Pasar Hewan Ngawi Dibuka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dengan Prokes Ketat, Pasar Hewan Ngawi Dibuka

Dimas Ridho Suryo Baskoro
Dimas Ridho Suryo Baskoro 12 Maret 2021, 14.52
Share
SHARE

TERAS7.COM – 14 pasar hewan yang ada di Kabupaten Ngawi sebelumnya ditutup dikarenakan pandemi Covid-19, Kini Pemkab Ngawi membukanya kembali setelah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro, Jum’at (12/3/2021).

Yusuf Rosyadi, Kepala Dinas (Kadin) Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi mengatakan, sejak Kamis (11/3/21) pasar hewan kembali beroperasi, pasar hewan ini merupakan upaya Pemerintah Ngawi untuk recovery ekonomi yang sempat mati total akibat Covid-19.

“Ada 14 pasar hewan yang sudah mulai dibuka, Namun, dengan penerapan ketat prokes pencegahan Covid-19, penerapan prokes ini berlaku untuk pedagang dan pengunjung, sedangkan yang dari luar Ngawi diwajibkan membawa hasil rapid antigen, atau bisa diganti dengan surat keterangan telah divaksin,” katanya.

Yusuf menambahkan, untuk transaksi di pasar hewan ini dilakukan secara non tunai, apabila terpaksa dengan tunai harus pakai sarung tangan, sementara untuk hewan ternak yang akan diperjualbelikan diberi label jenis hewan, harga dan nomor telepon agar menghindari kerumunan.

Dalam mengimplementasikan Perbup ini, akan diadakan evaluasi, sehingga aturan ini tidak memberatkan banyak pihak.

Baca juga :

Pemkab Ngawi Berencana Renovasi Pasar Hewan

You Might Also Like

Pemkab Ngawi Berencana Renovasi Pasar Hewan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?