TERAS7.COM – Kabupaten Barito Kuala (Batola) terpilih sebagai wilayah model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) RI.
Dua desa yang terpilih menjadi model DRPPA ini yaitu Desa Sepakat Bersama Kecamatan Anjir Muara dan Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak. Kabupaten Batola menjadi bagian dari 19 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DRPPA yang menjadi tanggungjawab Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.
Kepala DPPKBP3A Batola, Hj Harliani, melakukan audensi kepada Bupati Hj Noormiliyani AS di kediaman, Rabu (19/01/2022) pagi, terkait persiapan pencanangan.
“Bupati menghendaki pencanangan dilaksanakan di awal-awal Pebruari,” tutur Harliani.
Ia juga menyatakan Batola ditetapkan 2 desa menjadi perwakilan Kalsel sebagai DRPPA yaitu Desa Sepakat Bersama dan Desa Pulau Sewangi.
Kepala DPPKBP3A Batola ini mengutarakan, dipilihnya Batola sebagai perwakilan selain kepala daerahnya perempuan juga kades desa yang menjadi lokasi pencanangan juga perempuan.
“Mungkin itu yang menjadi pertimbangan. Perempuan kan memiliki naluri perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama perempuan serta anak, baik terhadap perlindungannya maupun pemenuhan hak-haknya,” ucapnya.
Kadis yang akrap disapa bu Harli ini menambahkan, dengan ditetapkan model DRPPA maka perlu tindaklanjut yang diawali pencanangan untuk selanjutnya dilakukan persiapan-persiapan yang akan menjadi tahapan agar sesuai ketentuan yang akan menjadi evaluasi dari Pusat nantinya.
Sementara menyangkut dana, lanjutnya, akan dipersiapkan alokasi APBDes. Sedangkan bantuan pusat diperuntukan untuk kepentingan-kepentingan seperti pelatihan, pendidikan, dan lainnya untuk desa.
“Jadi yang terpenting di sini bagaimana desa bisa mengalokasikan untuk kepentingan perempuan dan anak,” tukasnya.
Sebelumnya dalam audensi, Bupati Hj Noormiliyani mengharapkan melalui pembentukan DRPPA akan memberi manfaat menyelesaikan permasalahan gender serta meningkatkan wawasan maupun peran aktif perempuan.
“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman khususnya perempuan dan anak dengan memenuhi hak atas perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana yang ramah perempuan dan anak,” ucapnya.