TERAS7.COM – Aktivitas pertambangan ilegal diduga terjadi di lokasi bekas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Baramarta dengan PT Wahyu Alam Banua (WAB) di wilayah Kabupaten Banjar.
Lokasi diduga tambang ilegal tersebut, berada di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Baramarta, atau tepatnya sekitaran titik koordinat 3°12’19.0″S+115°16’02.0″E.
Didapatkan informasi dari sumber yang minta rahasiakan identitasnya, diketahui jika di lokasi bekas lahan PKS PT Baramarta dan PT WAB itu, ditemukan sejumlah alat berat melakukan pengupasan tanah dan pengerukan batubara.
Parahnya lagi, menurut sumber ini, aktivitas diduga pertambangan ilegal tersebut ternyata diketahui oleh Kepala Desa atau Pembakal Rantau Nangka, Herman.
Namun lanjut sumber ini, Pembakal Rantau Nangka malah diam dan terkesan mengaminkan dengan aktivitas yang diduga pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sebab menurutnya, terkait dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Rantau Nangka tersebut, sudah diberitahu oleh pihak PT Baramarta lewat surat kepada Pambakal Rantau Nangka, selaku pimpinan yang wilayahnya terjadi dugaan kegiatan penambangan ilegal itu.
Menurut sumber ini, aktivitas pertambangan di bekas PKS PT WAB tersebut sudah terlihat sejak PT WAB habis masa PKS nya, dan masih berlangsung sampai hari ini, Senin (01/04/2024).
“Hari ini, sepertinya sudah masuk pengeluaran batu dari lokasi tersebut,” ungkap sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Sekadar diketahui, PKS PT WAB dengan PT Baramarta nomor 005/PD.BM/2020 – 03/SPKWAB-PD.BM/02/2020 berupa Addendum Perjanjian Kerjasama Jasa Pemindahan Tanah Penutup dan Pengangkutan Batubara ini dibuat di Martapura, pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, untuk penggarapan di lahan yang diduga ada aktivitas tambang ilegal tersebut, dan telah berakhir sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi perihal dugaan aktivitas tambang ilegal ini ke PT Baramarta, sang Direktur Utama, Rachman Agus tidak ada di tempat.
Sementara itu, salah satu staff PT Baramarta saat dikonfirmasi masalah kejadian tersebut mengaku tidak berani memberikan pernyataan apapun.
“Nah kalau soal itu kami tidak berani bicara, harus pimpinan. Bapak sedang tidak ada di kantor baru saja keluar,” terang perempuan yang menjaga meja resepsionis itu.
Sedangkan Herman, Pambakal Rantau Nangka saat di konfirmasi membenarkan jika ada aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud. Namun kata Herman, aktivitas itu dilakukan perusahaan lain, bukan PT Baramarta.
“Memang ada PT lain, tapi separuhnya di daerah Rantau Bakula, memang melewati Rantau Nangka,” ujar Pembakal Rantau Nangka saat dikonfirmasi lewat telepon.
Saat ditanya apakah dirinya pernah mengetahui PT Baramarta mengirim surat terkait dugaan penambangan ilegal, Herman menegaskan dirinya tidak mengetahui persis hal tersebut.
Apalagi kata Herman, dirinya sama sekali tidak menerima surat terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Kalau ke PT lain pernah ada surat, tapi secara pasti ke PT apa saya kurang memperhatikan, karena saya tidak menerima suratnya,” katanya.
Begitu juga saat dirinya ditanya apa tindakan selaku pambakal melihat ada aktivitas penambangan yang dianggap ilegal tersebut, Herman mengaku tidak berani ikut campur, karena bukan berada di Rantau Nangka, melainkan di wilayah Rantau Bakula.
“Kalau didaerah Rantau Bakula kami tidak bisa ikut campur karena bukan daerah kami. Intinya kalau ada penambangan ilegal dikawasan kami (Rantau Nangka -red) pasti akan kami lakukan peneguran,” jelasnya.
Sedangkan, Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat saat dikonfirmasi melalui whatshapp menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut.
“Terimakasih infonya, segera ditindaklanjuti,” jawabnya tegas.