TERAS7.COM – Diduga mencuri aki milik tambang batu bara PT Buma, warga asal desa Badalungga diciduk polisi dan dua orang lainnya masih dalam pencarian.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2022), sekitar pukul 19.30 WITA di Simpang Tiga Disposal Collar 5 (Tempat Penimbunan Barang) milik PT BUMA di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Polisi berhasil mengamankan salah satu pencuri AKI tersebut yaitu YU. Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap aparat gabungan Polres Balangan di rumahnya di Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah battery GEL merk RITAR warna silver kombinasi warna hitam dengan nomor seri RA12-70 S milik PT BUMA, 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna biru dengan Nopol 3192 EZ, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang tidak menggunakan plat nomor, 1 buah linggis, 1 buah tas ransel warna biru muda yang berisikan berbagai macam kunci, dan 1 buah stick pancingan.
Kapolsek Juai, Iptu Faisal Kadapi mengungkapkan, YU ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/03/2022), sekitar pukul 11.00 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui semua perbuatannya mencuri 4 buah Battrey GEL milik PT BUMA bersama tersangka lainnya SR (28) dan AS (31) warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang masih dalam pencarian,” ujar Faisal.
Tersangka YU berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Paringin guna dimintai keterangan, dua tersangka lainnya masih dalam pencairan.
“Tersangka YU terancam pidana hukuman penjara Pasal 363 Ayat (1) butir ke (4) dan butir (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.