TERAS7.COM – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar jemput tersangka tindak pindana khusus (Pidsus) di Desa Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar pada Kamis (20/1/2022).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto melalui Kepala Seksi Intelijen Indra Jaya dalam press release yang diterima Teras7.com pada Kamis sore (20/1/2022).
Dalam press release tersebut, tersangka berinisial MR dijemput Tim Kejari Kabupaten Banjar sekitar pukul 11.35 Wita.
Tersangka yang merupakan Kaur Keuangan Desa Mekar Raya Periode 2019 s/d 2020 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini langsung menjalani penahanan.
“Tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor : PRINT-01/0.3.13/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mekar Raya Tahun 2019-2020,” ujar Indra Jaya.
Sebelumnya tersangka sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 02/0.3.13/Fd.I/12/2021 Tanggal 16 Desember 2021.
“Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggran 2019 s/d 2020 Desa Mekar Raya Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” jelas Indra Jaya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Banjar sesuai LHP Nomor : 700/68/III/PDTT.As/IP Tanggal 14 Desember 2021.
“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp. 321.370.146,-,” katanya.
Tersangka MR sendiri lanjut Indra Jaya akan ditahan selama 20 hari kedepan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Banjar telah menetapkan dan menahan terdakwa berinisial S yang merupakan Kepala Desa Mekar Raya Periode tahun 2013 – 2018.
Terdakwa S sendiri dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diduga telah merekayasa bukti pertanggungjawaban belanja untuk kepentingan pribadi sehingga berakibat menimbulkan kerugian negara.