TERAS7.COM – Meski masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 belum dimulai, spanduk hingga baliho wajah calon bakal legislatif (bacaleg) dan bendera partai yang lolos verifikasi sudah banyak bertebaran di Kota Banjarbaru.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Seperti diketahui, jika baliho dan sejenisnya termasuk objek yang dikenakan pajak reklame oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan pungutan sebesar 25 persen.
Lalu bagaimana dengan baliho, spanduk dan sejenisnya yang menampilkan wajah bacaleg serta parpolnya, apakah dikenakan pajak reklame?
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Dodih Saputra menyatakan, jika baliho yang menampilkan partai politik tidak dikenakan pajak reklame.
“Terus terang, di Banjarbaru tidak dipungut (pajak reklame dari partai politik -red), karena dalam perwali dan perda dinyatakan, yang sifatnya isidentil dikecualikan untuk pemerintahan dan partai politik,” ujarnya kepada teras7.com, Kamis (06/07/2023).
Tidak dikenakannya pajak reklame terhadap partai politik ini, disampaikan Dodih tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemasangan reklame pada Pasal 7 ayat (2).
Dari Perwali Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Pasal 7 diketahui, jika penyelenggaraan reklame bersifat isidentil untuk kepentingan pemerintahan dan partai politik tidak dikenakan pajak reklame.
“Penjabaran partai politik disitu (Perwali Nomor 34 Tahun 2011 -red) sifatnya umum, tidak dirincikan,” ungkapnya.
Dasar hukum ini lah kata Dodih, yang menjadi alasan pihaknya tidak menarik pungutan pajak reklame terhadap partai politik.
Namun, jika dalam penyelenggaraannya baliho partai politik tersebut menampilkan sponsor, maka dikatakan Dodih, bakal dilakukan pungutan pajak reklame.
“Kecuali terdapat sponsor, baru kena pajak reklame,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat, Nana berharap, kedepannya aturan terkait baliho partai poltik dapat untuk direvisi menjadi lebih spesifik.
“Aturan partai politiknya itu dirincikan, misalnya khusus bacaleg tetap harus bayar pajak reklame, karena saat masa politik seperti ini banyak sekali baliho dan spanduk politik bermunculan,” ucapnya.
Karena menurutnya, setidaknya jika pungutan bisa dilakukan terhadap para bacaleg yang tengah berkampanye, dapat menjadi potensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banjarbaru.
“Lumayan kan untuk pemasukan daerah, ya walaupun hanya saat waktu kampanye saja,” pungkasnya.