TERAS7.COM – Kasus pengeroyokan terhadap korban inisial MS (26), warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, pada Minggu, (12/9/2021) dini hari di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, telah diungkap.
Dengan sigap, petugas Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku pengeroyokan, inisial SP (31) alias Sandi, dan RP (28) alias Iyen.
Status SP dan RP ini merupakan saudara kandung, yang bertempat tinggal di Panca Bakti, Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang yang dijadikan bukti berupa 1 lembar baju berwarna putih tersebut ada bercak darah.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari korban bersama teman-temannya mau pulang ke rumah di Desa Mangkusip, ditengah perjalanan mereka diberhentikan oleh kedua pelaku dan kawanannya.
Lalu pelaku SP bertanya kepada korban, mengapa dulu menampar RP dan dijawab korban, waktu itu ia menampar dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang mengenai pipi sebelah kanan.
“Dari tindakan yang dilakukan korban, kedua bersaudara itu bersama dengan kawannya lantas memukul korban. Sehingga wajah bagian pelipis mata sebelah kiri, kepala bagian belakang serta telapak tangan sebelah kanan ada bekas luka iris,” ujarnya. Jumat, (24/9/2021).
Setelah terjadi pengeroyokan, korban pun brrupaya melarikan diri dengan menggumakan sepeda motornya dan menuju Mapolres Tabalong, untuk meminta perlindungan dan melaporkan perbuatan tersebut.
“Dugaan sementara kejadian pengeroyokan ini dipicu aksi balas dendam yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban, karena korban pernah memukul RP alias Iyen selaku adik kandung dari SP alias Sandi,” tukasnya.
Kini mereka berdua sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan menjalani proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.