PELAIHARI, Teras7.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan perekaman dokumen kependudukan bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari pada Selasa (28/2/2023).
Kepala Disdukcapil Tala, Akhmad Hairin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memastikan seluruh warga binaan Rutan memiliki identitas diri berupa dokumen kependudukan. Selanjutnya ia ungkapkan bahwa pelayanan dokumen kependudukan akan terus dilakukan oleh pihaknya sampai seluruh penduduk berdomisili di Kabupaten Tala memiliki dokumen kependudukan termasuk anak-anak.
“Kita ingin warga berdomisili Tala memiliki identitas dokumen kependudukan, termasuk warga binaan di Rutan ini. Selain itu, perekaman juga akan dilakukan di berbagai lembaga yang warganya masih belum melakukan perekaman. Sehingga kedepan seluruh warga Tala memiliki dokumen kependudukan,” kata Hairin.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Fani Andika mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Disdukcapil Tala dalam memberikan pelayanan perekaman dokumen kependudukan kepada warga binaan rutan.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap kinerja dan bantuan dari Disdukcapil Tala yang mendaftarkan warga binaan rutan untuk memiliki identitas diri. Dokumen kependudukan ini sangat penting termasuk untuk memastikan warga binaan tidak kehilangan hak suara menjelang pemilu,” kata Fani Andika.
Pada kesempatan ini diserahkan secara simbolis dokumen kependudukan yang telah selesai cetak kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Pelaihari oleh Kepala Disdukcapil dan Kepala Rutan Kelas II Pelaihari. Selain itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari beserta jajaran juga melakukan registrasi pada aplikasi identitas digital
Berdasarkan identifikasi awal, jumlah warga binaan yang melakukan perekaman sebanyak 45 orang, dengan rincian 23 orang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetapi belum melakukan perekaman dan 22 warga binaan yang belum memiliki NIK.