TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) mengikuti Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/07/2026), tersebut juga menjadi forum sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Permendagri tersebut menghadirkan sejumlah pembaruan, di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi sampai ke tingkat pemerintahan desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi diharapkan menjadi pedoman bagi PPID kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kesempatan bagi daerah untuk memperdalam pemahaman terhadap implementasi regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Akhmad Salehuddin menyambut baik pelaksanaan asistensi tersebut.
Ia menilai kegiatan itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
“Penguatan tata kelola PPID diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Dalam asistensi tersebut juga dibahas pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar layanan informasi publik.
Pemkab Tanah Bumbu berharap peningkatan kapasitas PPID melalui kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.