Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dispendukcapil Ngawi Sediakan Kursi Dorong Bagi Penyandang Difabel
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dispendukcapil Ngawi Sediakan Kursi Dorong Bagi Penyandang Difabel

Dimas Ridho Suryo Baskoro
Dimas Ridho Suryo Baskoro 24 Mei 2021, 15.50
Share
SHARE

TERAS7.COM – Tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) resmi, seluruh warga yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk memiliki KTP – Elektronik.


Kepala Dispendukcapil Ngawi Sugeng, dalam hal ini mengatakan, Dispendukcapil Ngawi yang dinahkodainya sejauh ini telah memberikan upaya cara yang beragam agar warga disabilitas bisa memiliki administrasi kependudukan salah satunya KTP – Elektronik.


“Tugas Dispendukcapil yang pertama berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan (Adminduk) secara makro, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta, KTP – Elektronik dan lainnya,” tambah Sugeng, Senin (24/5/2021).


Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan dengan warga lainnya, bagi warga penyandang disabilitas untuk membuat KTP – Elektronik pemohon hanya perlu membawa persyaratannya untuk diajukan di Kecamatan atau bisa langsung ke Dispendukcapil.


“Hanya saja, penyandang disabilitas akan mendapatkan pelayanan khusus, disediakan kursi dorong untuk yang datang langsung ke Dispendukcapil,” jelasnya.


Sebelum pandemi, Dispendukcapil memberikan layanan prima yakni jemput bola bagi warga disabilitas yang membutuhkan perekaman KTP,.

“Skemanya kita keliling melakukan perekaman kalau ada surat masuk permohonan perekaman KTP – Elektronik,” terangnya.


Capaian perekaman KTP – Elektronik di Ngawi sendiri, imbuh Sugeng, sudah mencapai 98 persen yang memiliki KTP – Elektronik.


Sementara itu, Siti Nur Azah dari Paguyuban Difabel Ngawi Ramah (PDNR) mengatakan, belum sepenuhnya anggota di PDNR memiliki KTP – Elektronik. PDNR memiliki jumlah anggota 100 lebih, tapi belum semuanya memiliki KTP – Elektronik.


“Itu terkendala dengan akses mobilitas untuk membawa anggotanya guna untuk perekaman KTP – Elektronik, sementara untuk tuna daksa ringan kita bisa langsung bawa ke Dinas. Kesulitan kita saat ini untuk anak berkebutuhan khusus seperti cacat folio, tidak bisa di bawa ke Dinas langsung karena kita tidak memenuhi mobilitas,” tutup Siti.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?