TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) bersama DPRD setempat tengah menyusun regulasi untuk memperkuat riset dan inovasi daerah.
Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (04/03/2025), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu, Eryanto Rais menegaskan bahwa riset dan inovasi merupakan motor penggerak kemajuan daerah.
“Riset dan inovasi berperan penting dalam meningkatkan daya saing, kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan solusi atas tantangan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ini akan mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lingkungan hidup.
Raperda ini juga selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, yakni BerAksi (Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif) menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Dasar hukum penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pemkab Tanah Bumbu menargetkan penyelenggaraan riset dan inovasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
“Langkah ini strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong ekonomi berbasis pengetahuan,” kata Bang Arul, sapaan akrab Bupati.
Ke depan, Pemkab akan memperkuat infrastruktur riset, baik dari segi fasilitas, SDM, maupun sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel.
Ia juga mengajak DPRD Tanah Bumbu untuk bersama-sama mengkaji Raperda ini agar melahirkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala SKPD Pemkab Tanah Bumbu.