TERA7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banjar sikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk perusahaan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Senin (5/12/2022).
Diketahui perusahaan yang berada di Kabupaten Banjar yaitu 1.070 meliputi di bidang jasa, pertambangan, perhotelan, dan mini market.
Anggota Komisi IV DPRD Banjar, Ismail Hasan mengatakan sangat berpresiasi atas kenaikan UMP yang akan datang.
“Kita kedepannya akan menggelar rapat dengan Disnakertrans terkait membentuk Dewan Upah di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Kabupaten Banjar tidak memiliki Dewan Upah, sehingga mengikuti dari Provinsi dengan kenaikan tersebut.
“Yang sudah dikordinasi dengan mitra kerja memang benar kenaikan 8,3 persen, dari kenaikan ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gusti Nyoman Yudiana menjelaskan kenaikan UMP Kabupaten Banjar mengikuti UMP Kalimantan selatan.
“Kenaikan dari yang sebelumnya 8,3 persen sebesar tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah di perusahaan-perusahaan yang tercatat di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Ia menambahan kenaikan UMP berpengaruh terhadap barang yang di produksi pada perusahan, tetapi untuk perusahaan kegiatan ekspor belum mengetahui naik apa tidak dalam penjualan hasil produksi.
“Apa bila mereka tidak mampu membayar sesuai UMP dapat mengajukan penyesuaian kepada kita,” pungkasnya.