TERAS7.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar mengulas Perda perempuan dan anak yang merupakan patriakal di Kabupaten Banjar.
Berdasarkan kenaikan signifikan atas kekerasan pada perempuan dan anak, sehingga DPRD Banjar dan Dinas Sosial Kabupaten Banjar membuat Raperda.
Anggota Komisi IV DPRD Banjar, Ismail Hasan mengatakan pihaknya menginisiasi terkait perda perlindungan perempuan dan anak bertujuan untuk jaminan perlindungan secara hukum kepada semua perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Banjar.
“Targetnya adalah agar hak-hak perempuan dan anak secara aturan lebih terlindungi,” jelasnya.
Aturan terkait perlindungan tersebut terpisah-pisah, misalnya perda kota layak anak yang membahas sedikit tentang hak-hak anak.
Selain itu menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak perempuan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan raperda ini.
“Ini pengkhususan, karena ada beberapa masalah dikalanganan masyarakat, kadang budaya patriakal yang menjadi hak kuasa kekayaan dipihak laki-laki sehingga perempuan tidak memiliki apa-apa,” jelasnya.
Ismail menambahkan, dengan adanya perda ini nanti, jangan sampai ada terjadi kekerasan dalam rumah tangga kepada perempuan.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Merilu Ripner mengatakan untuk perempuan di Kabupaten Banjar diharapkan menjadi perempuan berdaya khususnya dalam bidang ekonomi.
“Melalui peningkatan kualitas keluarga, yang salah satu kegiatan untuk memberdayakan perempuan adalah pelatihan perempuan (life skill) yang sesuai dengan usulan masyarakat melalui musrenbang,” jelasnya.
Peningkatan kualitas keluarga juga dilaksanakan melalui sinergi antar SKPD di kabupaten Banjar dan stakeholder serta ada beberapa kegiatan untuk pengurusutamaangander (PUG) dan pemberdayaan perempuan.
“Tujuannya untuk menaikkan indek pengarusutamaan gender (PUG) yang menilai pelaksanaan pembangunan yang menjamin keadilan dan kesetaraan gender di kabupaten Banjar dan menjadi dasar penghitungan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya” ungkapnya.
Ia menambahkan Kabupaten layak anak di Kabupaten Banjar naik peringkat dari pratama menjadi madya pada tahun 2022.
“Dibuatlah Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi salah satu komponen untuk mendukung Kabupaten layak anak dan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya” pungkasnya.