TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar gagal menggelar rapat paripurna banyak menuai berbagai pendapat tantang amburadulnya penerapan tata tertib.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Saidan Fahmi saat dimintai pendapat dengan pesan WhataApp mengatakan pihaknya tidak berhadir pada rapat paripurna karena tidak ada substansi dilakukan dalam rapat pada kamis (27/10/2022).
“Agenda rapat paripurna hari ini ‘kan mengambil keputusan terhadap Raperda APBD tahun 2023. Agenda tersebut disusun dalam rapat Banmus jauh hari sebelumnya. Nah, ternyata dalam perjalanannya pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD tersebut tidak mungkin bisa dilakukan, lantaran Badan Anggaran belum tuntas membahas RAPBD tersebut,” terangnya.
Menurutnya pimpinan Badan Anggaran sudah menyampaikan secara tertulis tentang rapat paripurna agar mengambilan keputusan dalam menjadwal ulang kepada pimpinan DPRD.
“Jadi ngapain menggelar rapat paripurna yang tidak ada substansinya. Saran saya ke depan, lebih baik tidak perlu kita menggelar rapat paripurna yang tidak ada substansinya, lebih hemat anggaran konsumsi, tidak mengganggu waktu para kepala dinas bekerja karena harus menghadiri rapat paripurna. Dan lebih penting lagi hargai keberadaan para pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda,” bebernya.
Ia mengatakan digelarnya rapat paripurna tersebut misal yang hadiri Kepala Daerah, ketua pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Negeri dan Dandim, saat di undang ke rapat paripurna akan membacakan surat dari pimpian Badan Anggaran mengenai pengambilan keputusan RAPBD yang tidak bisa digelar karena masih belum selesai di bahas.
Ia menambahkan apabila agenda hanya tunggal dan ketika agenda tersebut tidak dapat dilakukan maka pengumuman alasan menggelar rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan dari agenda tersebut dan tidak perlu melalui paripurna.
“Ini kan terkesan tidak menghormati institusi lainnya yang ada di daerah kita. Masa sih beliau-beliau dihadirkan hanya mendengarkan sesuatu yang tidak substansi. Agenda rapat paripurna itu sejatinya membahas sesuatu yang substansi, sehingga diperlukan kehadiran pimpinan institusi di daerah karena menyangkut kepentingan daerah,” jelas Saidan.
Ia mengumpat alasan dari rapat paripurna di gelar karena sudah dijadwalkan dalam rapat Banmus, pimpinan DPRD dapa lakukan diskresi melalui penyampaian selembar kertas kepada para undangan sehari sebelumnya yang berisi tidak jadi di gelar rapat paripurna dengan lampirkan alasan penyebabnya.
Menurutnya ke depannya dalam hal seperti ini harus dievaluasi untuk menjaga hubungan yang baik dengan para stakeholder di Kabupaten Banjar agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis.