TERAS7.COM – Komisi III DPRD Kota Banjarbaru temukan 8 Base Transceiver Station (BTS) belum membayar retribusi kepada daerah.
Disampaikan oleh Syamsuri, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016, pihaknya melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Senin (23/08).
Hasilnya, dari 132 BTS yang berdiri di Kota Banjarbaru 8 diantaranya belum membayar retribusi kepada daerah, yaitu 6 BTS Indonsat dan 2 BTS XL Axiata.
“Kesulitan bagi Diskominfo karena owner menara-menara ini tidak tinggal di Banjarbaru, rata-rata mereka tinggal di jakarta serta pemimpinya berganti-ganti,” terang Syamsuri Anggota Fraksi Partai Gerindra Kota Banjarbaru.
Hingga saat ini di tahun 2021, retribusi BTS yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 451.000.000, dimana rata-rata pertahunnya setiap BTS membayar 3 juta sampai 4 juta kepada daerah.
Syamsuri berharap Diskominfo Kota Banjarbaru bisa secepatnya menemukan owner BTS serta melakukan komunkasi dan juga pengawasan terhadap menara-menara yang mungkin sudah mulai tua dan keratan.
“Kita meminta kepada Diskominfo untuk secepatnya menemukan owner dari menara-menara belum membayar retribusi daerah, khususnya menara yang sudah mulai tua dan keratan,” harapnya.
Dikonfirmasi pada Kamis (26/08), oleh wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru Iwan Hermawan membenarkan adanya 8 BTS yang belum melakukan pembayaran retribusi kepada daerah, namun walaupun begitu pihaknya sudah mencapai target.
“Iya ada 8 yang belum membayar, namun kita sudah mencapai target, dari 400 juta kini sudah melibihi target, tinggal 8 BTS ini yang belum membayar,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi dengan provider masih dilakukan, pihaknya akan menunggu pembayaran sampai akhir tahun. “Kalau komunikasi kita masih berjalan, kalaupun terputus karena pimpinannya berganti-ganti. Kita tunggu sampai akhir tahun, apabila belum membayar juga maka kita akan bekerjasama dengan aparatur hukum untuk melakukan penagihan,” pungkasnya.