TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (22/06/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Raperda setelah Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengatakan penyampaian Raperda tersebut menjadi awal dari rangkaian pembahasan yang akan dilakukan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini kita telah menerima penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Banjarbaru. Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan pandangan umum dari masing-masing fraksi,” ujarnya.
Menurut Gusti Rizky, tahapan pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan Raperda.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan fraksi nantinya akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, para staf ahli wali kota, asisten sekretariat daerah, Inspektur Kota Banjarbaru, Sekretaris DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, Direktur RSD Idaman, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.