TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/06/2026).
Persetujuan tersebut didasarkan pada laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Banjarbaru yang menyatakan Raperda telah memenuhi syarat untuk diproses ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjarbaru, Intan Widia Mentari, mengatakan pembahasan Raperda menghasilkan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru.
Di antaranya, pemerintah daerah berkomitmen menjamin hak tenaga kerja penyandang disabilitas, memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, melakukan pendataan tenaga kerja disabilitas secara berkelanjutan, hingga mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mengawal pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial yang memadai.
“Dengan berbagai poin tersebut, Pansus VIII menyatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan layak untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Intan.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD Kota Banjarbaru berharap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada seluruh pekerja.