TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat pembahasan penyempurnaan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD pada Kamis, 27 Maret 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I pada pukul 11.30 WITA ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, A.Md.Keb, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai urgensi pembaruan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang lebih tinggi sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Selain itu, pembahasan ini juga bertujuan untuk mengakomodasi berbagai masukan dan saran dari anggota DPRD.
Beberapa usulan yang mengemuka dalam rapat antara lain mengembalikan perubahan Tatib DPRD ke bentuk semula dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selain itu, terdapat saran untuk mengakomodasi alat kelengkapan DPRD (AKD) lainnya agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD juga memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur perjalanan dinas bagi anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Hal ini dianggap penting guna memastikan regulasi mengenai perjalanan dinas lebih jelas dan terstruktur.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, seluruh anggota DPRD akhirnya sepakat bahwa perubahan Tata Tertib DPRD akan kembali mengacu pada aturan awal berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, sambil menunggu diterbitkannya Perbup yang menyesuaikan regulasi tersebut dengan kebutuhan daerah.
Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan regulasi Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Kuala semakin jelas, efektif, dan mampu mendukung kinerja legislatif dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal.