TERAS7.COM – Kalangan DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, paripurnakan laporan akhir proses pembahasan satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
“Setelah mendengar hasil pemaparan, maka kami menyetujui hasil tersebut,” kata ketua DPRD Syairi Mukhis di Kotabaru.
Syairi mengungkapkan, setelah menyimak pidato singkat Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Said Akhmad, yang disampaikan pada tanggal 6 Juni lalu serta membuka dan mempelajari secara utuh dokumen Raperda tersebut kemudian dibahas bersama semua fraksi maka disetujui dengan 31 catatan.
Catatan tersebut diantaranya berkenaan dengan pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah yang menggunakan dana kompensasi hendaknya tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) kabupaten.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk melibatkan setiap proses pembangunan yang sedang dan akan berlangsung hendaknya melibatkan pihak legislatif walaupun tidak memakai anggaran APBD, namun nantinya hasil pembangunan merupakan aset daerah.
Catatan berikutnya yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut adalah tentang permintaan DPRD untuk membangun jembatan pasar empat serangkai yang telah mengalami kerusakan parah yang dapat membahayakan masyarakat, serta segera memfungsikan lahan di kawasan Tugu Nelayan agar dapat difungsikan sesuai rencana semula yang sebelumnya sudah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah.
“Dari beberapa sebagian tersebut, setelah menimbang dan mencermati secara seksama maka kami putuskan untuk menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk dijadikan Perda,” pungkas Syairi Mukhlis.