TERAS7.COM – Guna mempelajari mekanisme pembayaran uang jasa pengabdian setelah anggota DPRD PAW, Komisi Satu DPRD Tabalong mengunjungi DPRD Barito Selatan.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut, diharapkan pembayaran uang jasa pengabdian segera terealisasi.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, Supriani, yang ditemui usai rapat internal di Gedung Fraksi DPRD Tabalong Kecamatan Murung Pudak. Selasa (29/08/2023).
Ia menuturkan bahwa kunjungan kerja dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota DPRD Tabalong yang digantikan PAW, pengganti antar waktu, karena belum menerima uang jasa pengabdian hingga saat ini.
Supriani mengatakan di DPRD Barito Selatan, setelah digantikan PAW, uang jasa pengabdian langsung diberikan.
Melalui kunjungan kerja yang dilakukan pada Kamis 24 Agustus 2023 ini, diharapkan ketentuan perhitungan dan mekanisme pembayaran uang jasa pengabdian untuk mantan anggota DPRD Tabalong juga segera terealisasi.
“Ini kan mungkin ada ketentuan yang membatasi itu, kami juga belum mempelajari aturan yang ada pada Permendagri atau Permenko,” kata Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Supriani mengatakan penentuan besaran uang jasa pengabdian tengah diperhitungkan oleh Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Tabalong.