TERAS7.COM – Ketua Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan DR H Fauzan Ramon SH MH, mempertanyakan perhatian Pemkab Banjar, dalam hal ini Bupati soal penerangan jalan umum di ruas jalan Ahmad Yani dari Kecamatan Gambut hingga Kertak Hanyar.
Menurut pengacara senior ini saat malam hari lampu penerangan jalan umum PJU tidak berfungsi sehingga jalan menjadi gelap.
“Kondisi ini membahayakan pengguna jalan termasuk masyarakat yang menyebrang jalan. Jika terjadi kecelakaan karena gelap siapa yang lalai? ” tegas Fauzan.
Padahal menurut Fauzan Ramon, matinya PJU ini sudah lama dan terkesan dibiarkan.
Untuk itu menurutnya, Dinas terkait harus segera melakukan perbaikan jika memang ada kerusakan atau memastikan PJU berfungsi baik.
“Jangan menunggu korban baru diperbaiki. Pemerintah jangan lalai karena masyarakat bisa menuntut dalam haknya sebagai masyarakat”
Ketua Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan DR H Fauzan Ramon SH MH
Fauzan mengaku yayasan lembaga konsumen yang dipimpinnya, menerima banyak keluhan masyarakat terkait matinya PJU ini.
Untuk itu menurutnya sudah menjadi kewajibannya untuk menyampikan keluhan masyarakat kepada Pemkab Banjar dalam hal ini Bupati.
“Bupati harus merespon aspirasi masyarakat. Karena ini jelas kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan dalam hal PJU,” pungkas Fauzan.
Disisi lain, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa disetiap pembayaran, baik pulsa listrik maupun prabayar, terdapat Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibebankan kepada pelanggan tersebut.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 55 ayat 1 bahwa Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen yang nantinya akan dibebankan kepada pelanggan.
Begitu juga di Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017 Pasal 6 poin a TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK PENERANGAN JALAN, menyatakan Tarif Pajak ditetapkan dari penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN sebesar 10% (sepuluh persen).
Saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur tidak ada tanggapan.