TERAS7.COM – Bagaimana tidak, penyampaian hasil pemilu legislatif di Kecamatan Paramasan sempat membuat penasaran para saksi yang hadir, mulai data D hasil yang sudah dipegang masing masing saksi partai, PPK Paramasan menjadi kecamatan terakhir dari 20 kecamatan yang di plenokan, rapat pleno yang di skors hingga 3 kali dikarenakan PPK tidak ada ditempat, dugaan penggelembungan suara, tanda merah saat pembacaan hasil surat suara, banyaknya interupsi selama pembacaan oleh PPK, hingga penandatangan D hasil oleh para saksi sebagai tanda sepakat.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada pemilihan umum tahun 2024, untuk PPK Paramasan menjadi yang terakhir dan ditunggu tunggu, Selasa malam (05/03/2024).
Sempat di skors sebanyak 3 kali, yang mulanya rapat dimulai pukul 19.30 Wita, namun PPK Paramasan tak nampak juga hadir di hadapan puluhan para saksi partai, hingga pukul 22.00 Wita lewat.
Rapat pleno akhirnya dimulai, namun dalam pembacaannya oleh PPK Paramasan sering mendapat interupsi protes oleh saksi, mulai dari pembacaan yang gagap dan tanda merah hasil hitungan di tampilan layar proyektor.
“Tanda merah pada hasil itu menunjukan bahwa data tidak sinkron, mohon untuk dikoreksi,” ujar Udin Saksi partai Garuda.
Nampak selama pembacaan oleh PPK Kecamatan sering disanggah interupsi oleh Udin dan juga saksi lain Chairil dari Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Sesekali PPK menyanggah, bahwa berkas ditangannya tidak tersusun, sehingga pihaknya membaca sambil mencari lembaran yang terselip dibagian lain.
“Maaf kami sambil mencari sambungan lembaran, karena tidak tersusun,” ucapnya Robiansyah Ketua PPK Paramasan.
Hingga pukul 00.30 Wita belum juga selesai, sampai akhirnya sinkronisasi data selesai oleh operator.
Pada kesempatannya anggota Rapat Pleno Abdul Muthalib yang memegang palu sidang meminta kepada PPK Paramasan untuk menjelaskan apa yang menjadi masalah pada hasil yang bertanda merah.
Ketua PPK Paramasan menjelaskan, bahwa data yang dibacakannya tadi merupakan data hasil D Hasil tingkat kecamatan, yangmana juga D hasil yang sedang menjadi pegangan D hasil para saksi partai.
Ia juga menceritakan sedikit kronologis terkait data D hasil yang banyak tidak sinkron, diantaranya sulinya sinyal internet di Paramasan hingga PPK harus keluar desa dari desa untuk mencari sinyal, kemudian gangguan masalah pada sistem saat melakukan penginputan, yang mana saat menginput hasil tidak terbaca dengan sinkron, seperti angka 5 terbaca sistem menjadi 10, begitu seterusnya.
Udin untuk kesekian kalinya menyanggah hingga mengatakan bahwa PPK Paramasan tidak proporsional.
“Kenapa tidak diisampaikan, ini menandakan bahwa PPK tidak proporsional,” tuturnya.
Hal itu pun langsung disanggah oleh PPK Paramasan, bahwa saat itu pihaknya di paksa oleh para saksi dari partai untuk secepatnya memprint hasil D1, tanpa sempat mengecek hasil dari penginputan.
“Saksi dari partai partai yang memaksa kami untuk secepatnya memprint hasil D1,” sangganya.
Penjelasan lain pun dilanjukan, PPK Paramasan kembali mengecek D hasil setelah mendapat laporan dari salah satu saksi bahwa ada data yang tidak sinkron, hingga akhirnya pihaknya melihat dan memang data tidak terbaca dengan benar oleh sistem.
Setelah PPK selesai menyampaikan segala kendala dan alasan, akhirnya sinkronisasi data dengan saksi saksi partai yang hadir dilakukan dan penandatangan D1 kecamatan setelah rekap manual.
Para saksi akhirnya menerima alasan dan kendala dari PPK Paramasan dan menyepakati hasil rekap manual D1 kecamatan.
Sementara saksi dari Demokrat masih berisi keras tidak mau menandatangani hasil D1 Kecamatan.
Hingg pukul 01.30 Wita dini hari, sidang di skors selama 1 jam, sementara staf KPU Kabupaten Banjar memprint hasil D1 kabupaten untuk kemudian dilakukan pencermatan dan ditandatangani oleh para saksi.