TERAS7.COM – Soal pengukuran Tanah untuk ganti untung tanah dan bangunan yang masuk pada kegiatan rencana pembangunan jalan dan jembatan Sungai Lulut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar katakan sudah selesai.
Rencana pembangunan jalan dan jembatan Sungai Lulut untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi, hingga saat ini masih belum selesai pembebasan lahan, dikarenakan adanya bangunan yang berdiri diatas sungai yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah, dan masih belum mendapat kejelasan untuk bisa dilakukan ganti untung.
Jembatan perbatasan antar wilayah Kota Banjarmasin dan Wilayah Kabupaten Banjar yang ingin diperbaiki ini sudah selesai dilakukan pembebasan lahan, namun masih ada dua bangunan yang masuk wilayah Kabupaten Banjar yang tidak bisa dilakukan pengukuran oleh BPN Banjar.
“Empat dari enam tanah dan bangunan yang masuk wilayah Kabupaten Banjar sudah selesai kita lakukan pengukuran, tinggal dua banguna lainnya yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah dan berdiri diatas sungai,” Yanuari PLT Kepala BPN Banjar, Pada Senin (09/09).
Ia melanjutkan, dua bangunan yang berdiri diatas sungai tersebut memang tidak diminta secara khusus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk dilakukan pengukuran, sehingga pihaknya hanya mencatat dua nama dari pemilik dua bangunan tersebut.
“Bangunan ini hanya memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diatas sungai saja sehingga tidak bisa dilakukan pengukuran,” tambahnya.
Ditambahkan oleh Bidang Pengukuran Tanah BPN Banjar Ali Wardhana mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama dengan Dinas PUPR Kabupaten dan Dinas PUPR Provinsi sudha melakukan rapat, yang mana disepakati untuk dilakukan pengukuran hanya empat bidang tanah saja dari 6 yang masuk wilayah Kabupaten Banjar.
“Sedangkan dua diantaranya diserahkan kepada provinsi melalui mekanisme pemberian tali asih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak pengadaan tanah,” jelasnya.
Menurutnya ganti untung atau pun tali asih ini memiliki perlakukan yang sama, namun BPN Banjar juga hanya menjalankan apa yang minta atas mereka sesuai aturan yang berlaku untuk melakukan pengukuran, pegukuran hanya dilakukan pada yang bersifat fisik, bukan yang dibawahnya sungai.
“Dua bangunan ini juga tidak memiliki asalan yang ditujukan kepada kita, mereka hanya mempunyai IMB. Berdasarkan hal itu tim juga tidak menyaraknan untuk dilakukan pengukuran, sebab BPN hanya menjalankan apa yang menjadi kesepakatan dalam rapat,” pungkasnya.